Kualifikasi dan kecukupan tendik mengacu pada standar yang dirumuskan dalam SPMI Unja sesuai Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2022. Proses seleksi tendik dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pemenuhan standar dari Prodi yang diusulkan ke universitas melalui biro umum perencanaan dan keuangan kelompok substansi hukum dan kepegawaian Unja. Selanjutnya, diusulkan kepada kementerian sesuai prosedur yang berlaku untuk tendik dengan status pegawai negeri sipil. Informasi perekrutan disosialisasikan melalui website Universitas dan kementerian.
Tendik yang dimiliki oleh UPPS berjumlah 51 orang, yang telah memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan prodi dan mendukung pelaksanaan akademik, fungsi unit pengelola, serta pengembangan prodi. Jumlah laboran pada PS-TEP cukup sesuai dengan jumlah laboratorium yang digunakan PS-TEP.